Permenkes 269 Thn.2008

0 komentar


Telah ditetapkan peraturan tentang Rekam Medis yang baru, yaitu: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Peraturan ini sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis.
untuk lebih jelasnya silahkan klik disini

Share this article :

Post a Comment

 
E-Mail : cendiman@gmail.com | HP : 081220208777
Copyright © 2011. Cendiman - Hak Cipta Dilindungi RT/RW Setempat