Telah ditetapkan peraturan tentang Rekam Medis yang baru, yaitu: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008. Peraturan ini sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis.
untuk lebih jelasnya silahkan klik disini

Post a Comment